LAMPUNG TENGAH – Berdalih terbawa nafsu, pemuda berinisial AM (18) tega mencabuli fulan (bukan nama sebenarnya) bocah perempuan berusia 6 tahun. Padahal, korban merupakan adik teman akrab tersangka.
Perbuatan tersebut berawal saat tersangka pada, Senin (8/3/2021) bertamu ke rumah korban mencari kakaknya berinisal ASW, namun saat itu ASW tidak berada di rumah. Kesempatan itu rupanya menjadi modus tersangka untuk mencabuli korban.
Korban yang diimingi uang Rp 2000, pun dengan lugunya mengikuti kemauan tersangka. Saat itu korban diajak ke rumah neneknya yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian korban dipangku tersangka.
Dalam posisi tersebut, korban menggunakan singlet dan celana pendek korban dilepaskan, tersangka juga melepaskan celananya. Namun aksi itu dipergoki paman korban berinisial DMS yang terkejut melihat korban dipangku tersangka yang keduanya sudah tidak menggunakan celana.
“Kasus ini terkuak pada saat paman korban memergoki tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap korban. Paman korban melihat tersangka di ruang tamu rumah nenek korban yang kebetulan rumah korban bersebelahan dengan rumah nenek korban,” urai Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H., Selasa (9/3/2021).
Paman korban pun langsung berteriak sambil menendang pelaku, dan tersangka langsung kabur melarikan diri. Perbuatan itu langsung dilaporkan keluarga korban ke Polsek Trimurjo untuk ditindaklanjuti.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Trimurjo, Senin (8/3/2021). Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 1 helai kaos singlet warna cream ukuran anak kecil, 1helai celana dalam anak kecil warna pink gambar Anggrybird dan 1 helai celana pendek anak kecil warna pink,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, seringnya tersangka main ke rumah temannya ASW rupanya memiliki niat tersembunyi. Dimana modus tersangka tercapai lantaran ASW tidak ada di rumah saat ia datang, kesempatan itu digunakan tersangka untuk mencabuli korban.
“Tersangka dan kakak korban ini teman akrab. Tersangka pun leluasa datang ke rumah korban. Tersangka pun mengaku sudah tiga kali mencabuli korban sampai akhirnya dipergoki paman korban,” bebernya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mozes)