Begal Sadis di Areal Kebun Tebu Gedung Meneng Tertangkap

Satu dari dua tersangka begal sadis di areal perkebunan tebu di Mainroad (jalan utama) Km 33, PT. SIL (Sweet Indo Lampung), Kecamatan Gedung Meneng diamankan Tekab 308 Polres Tuba. (Andika)

TULANG BAWANG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) mengungkap kasus curas sadis yang terjadi di areal perkebunan tebu pada, Selasa (26/2/2019) silam.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH., mengatakan, perbuatan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, di Mainroad (jalan utama) Km 33, PT. SIL (Sweet Indo Lampung), Kecamatan Gedung Meneng.

“Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 26 Februari 2019. Korban Dede Andriansyah (34) warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF,” ujar AKP Sandy, Selasa (3/9/2019).

Ia menerangkan, aksi curas yang dialami oleh korban, bermula saat korban berboncengan dengan saksi Habibi (25) warga Dusun Sindang Garut, Kecamatan Way Lima menuju ke rumah saudara Nawar. Saat sedang melintas di areal perkebunan tebu, tiba-tiba dari arah belakang datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempat sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban dan saksi.

“Akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku langsung terjatuh, korban dan saksi langsung berhenti. Seketika pelaku langsung marah-marah kepada korban dan saksi sambil berusaha mengambil sepeda motor milik korban. Tetapi korban terus mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil sajam (senjata tajam) jenis golok, lalu menusukkan sajam tersebut ke perut dan paha kanan korban,” ulasnya.

Setelah berhasil mendapatakan sepeda motor milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri, sedangkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan paha sebelah kanan. Berbekal laporan dari korban, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap, Selasa (3/9/2019), sekira pukul 00.30 WIB, di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku berinisial DE (29) warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa plat nomor dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF AN Dede Andriansyah,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Andika)

Redaksi TabikPun :