Bejat! AS Ancam Bunuh dan Gagahi Anak di Bawah Umur

Kini AS diamankan Sat Reskrim Polres Metro setelah melakukan pencabulan berulang kali terhadap gadis di bawah umur. (Arby Pratama)

Metro – Demi memuaskan nafsu birahinya AS (37) tega mengancam akan membunuh NA (17) agar mau memenuhi sahwatnya di Hotel Indah Permai (IP) II Kota Metro. Aksi bejat AS pun akhirnya terungkap ketika NA melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona menyampaikan, penangkapan AS dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/15-B/I/2018/LPG/ RES METRO tanggal 17 Januari 2018 dengan korban berinisial NA yang merupakan remaja 17 tahun.

“Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan pada, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Indah Permai II Kelurahan Ganjar Agung. Korban dibawa ke kamar nomor 200 kemudian pelaku meremas payudara korban namun ditolak oleh korban. Namun kemudian pelaku menampar kedua pipi korban. Dan akhirnya korban disetubuhi pelaku,” ungkapnya, Senin (22/1/2018).

AKP Try menambahkan, saat menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam akan membuhun korban jika tidak mau memenuhi nafsu bejatnya. Sehingga perbuatan tersebut pun terjadi berulang-ulang hingga korban melaporkanya kepihak berwajib.

”Pelaku tertangkap pada, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Srikandi saat korban dan pelaku janjian bertemu di Warung Bakso Tenda Biru lalu mereka pergi ke Hotel Srikandi. Dan di hotel pelaku memesan kamar biasa no 7, lalu pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar hotel dan kemudian pelaku menyetubuhinya lagi,” paparnya

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat membawa NA ke rumah kakeknya pada, Minggu (3/1/2017) sekitra pukul 13.30 WIB tepatnya di Jalan Sakura Ganjarasri Metro Barat. Dimana sebelum melancarkan aksinya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban merasa pusing.

“Korban diberi minuman oleh pelaku sejenis figur, korban meminum minuman tersebut sampai habis 2 gelas lalu korban merasa pusing dan kemudian pelaku membawa korban kedalam kamar lalu korban disetubuhi lagi oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ap)

Redaksi TabikPun :