TABIKPUN.COM- METRO – Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, Ishak, mengingatkan para pelaku usaha mini market yang belum mengantongi izin usaha untuk tidak beroperasi. Tegasan itu mengingat belum rampungnya kajian moratorium mini market yang disusulakan DPRD kepada Pemkot Metro.
“Dasarnya apa kalau mini market yang belum belum memiliki izin sudah beroperasi?. Kalau sudah beroperasi artinya ilegal dong. Saya minta pelaku usaha bisa bijak menyikapi peraturan yang masih kita kaji ini. Jangan sampai nanti ditertibkan Satpol PP,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Terkait usulan pembatasan pembangunan mini market oleh DPRD, Asisten II Khaidarmansyah, mengaku masih melakukan pengkajian beberapa aspek sebelum ditetapkannya usulan tersebut menjadi peraturan daerah. Seperti aspek kepadatan pendudukan, sosial dan kemasyarakatan, sehingga memiliki dasar kuat sebelum menetapkan usulan itu sebagai Perda di Bumi Sai Wawai.
“Soal usulan pembatasan atau penghentian sementara mini market ini masih kita kaji ya. Pengkajiannya melibatkan Bappeda sebagai perencana, Dinas Pasar terkait teknis, Dishubkominfo terkait amdal lalin, dan BLH soal UKL UPL nya. Mengkaji jumlah dan jarak mini market, apakah memang sudah tidak memungkinkan lagi jika bertambah di Kota Metro. Harus dimantabkan dulu sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” jelas dia.
Ia menambahkan, setelah kajian usulan moratorium mini market rampung dilakukan, maka akan dilakukan perubahan perda yang mengatur keberadaan mini market di Kota Metro. Termasuk merubah jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta mengatur jarak antara mini market satu dan lainnya.
“Tujuan mengatur jarak ini agar pasar moderen tidak mempengaruhi aktivitas pasar tradisional. Karena kita juga harus memikirkan perkembangan perekonomian masyarakat Metro yang memiliki usaha warung kecil atau UMKM,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, beberapa mini market yang berlebel Indomart dan Alfamart sudah beroperasi meski belum mengantongi izin usaha. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP) Metro, Syachri Romadon.
“Saat usulan penghentian sementara pembuatan izin mini market oleh DPRD, ada empat mini market yang dihentikan kepengurusan izinya di kami. Tiga itu berlabel Indomart dan satu milik warga Metro. Dari empat itu baru satu yang pengurusanya sampai izin HO. Salah satu Indomart yang terhenti kepengurusanya lokasinya di depan Hotel Grand Sekuntum,” tandasnya. (ali)