LAMPUNG TENGAH – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) kembali inspeksi mendadak (sidak) PT. Sinar Bambu Kencana (SBK), Senin (3/2/2020). Hasil di lapangan, DPRD didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, menemukan pabrik kertas tersebut belum kantongi izin operasional dan perizinan.
”Secara teknis kami belum mengeluarkan izin operasional dan IMB untuk dua bangunan baru kepada perusahaan pabrik kertas tersebut,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Lamteng Helmi.
Diketahui sidak dipimpin Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono, didampingi Anggota dari Lintas Komisi serta OPD. Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi laporan sidak Lintas Komisi beberapa waktu lalu.
”Kami mendesak dinas terkait melakukan pemeriksaan izin dan administrasi PT. SBK yang berada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Jika belum mengantongi legalitas perusahaan, untuk sementara kita tutup selama sepekan,” tegasnya.
Sementara Direktur PT. SBK, Tomy mengaku, pihaknya sudah memiliki perizinan lengkap. ”Kemarin banyak orang makanya tidak saya tunjukkan, kalau tadi sudah saya tunjunkkan dan fotocopy surat menyurat sudah saya berikan langsung ke DPRD,” ungkapnya, Selasa (4/2/2020). (Mozes)