LAMPUNG TENGAH – Pribahasa lidah lebih tajam dari pedang bukan hanya kiasan. Terbukti, akibat tersinggu karena ucapan, remaja berinisial DW gelap mata hingga mengakhiri hidup sepupunya berinisial RS (16).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Keduanya bertengkar akibat cekcok mulut hingga menewaskan RS, Senin (12/4/2021).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan, Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Kecamatan Terusan Nunyai. Tersangka diamankan ke Polsek Tulang Bawang Tengah demi keamanan tersangka, kemudian selanjutnya dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.
“Tersangka DW (18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya tinggal satu atap bersama bibinya di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah perbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang,” kata Santoso, Rabu (14/4/2021).
Kejadian bermula, lanjut dia, saat korban dan pelaku saling ejek dan saling adu mulut lewat handphone, sehingga tersangka merasa tersinggung dan langsung mendatangi korban yang sedang duduk di rumah pacarnya tidak jauh dengan rumah bibi mereka. Kemudian tersangka langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong dan mencekik leher korban hingga terjatuh.
“Selanjutnya korban berdiri sambil berkata dengan tersangka, kalau mau berantem jangan di rumah orang, tapi di rumah saja. Kemudian korban bersama tersangka berjalan menuju rumah nya,” ulasnya.
Sesampainya di depan rumah, tersangka kembali memukul kepala korban berkali-kali sambil menarik korban ke dalam rumah. Di ruang tamu tersangka kembali memukul korban hingga terjatuh, setelah korban terjatuh tersangka mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri.
“Karena panik tersangka menggotong korban ke dalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupunya berinisial A,R,J untuk membawa korban ke Puskesmas Mulyo Asri. Namun saat itu diketahui korban telah meninggal dunia,“ katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mozes)