Lampung Tengah – Kepolisian Resor Lampung Tengah Sektor Seputih Mataram menangkap pelaku Perncurian Uang (Curat) berinisial SM di Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Selasa(20/03/2018).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi howo, S.E., S.H., mengatakan, SM malakukan pencurian di rumah Korban Kastini sebanyak 2 Kali, di rumahnya Dusun VI Kp Trimulyo Mataram Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah. Pertama pada, Minggu (11/3/ 2018) sekitar pukul 02.00 WIB dengan mencongkel jendela rumah menggunakan tangan Kosong ( karena Jendela tidak terkunci).
”Lalu SM masuk mengambil uang yang berada di dompet kecil warna putih sebesar Rp 3.000.000 di dalam tas hitam dan dibelikan celana jeans. Selanjutnya karena ketagihan, pada Sabtu (17/3/ 2018) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengulangi perbuatanya dan mengambil uang di dompet dan tas yang sama sebesar Rp 320.000,” jelas dia, Selasa (20/3/2018).
Karena hampir ketahuan, lanjut dia, pelaku sembunyi di kolong tempat tidur. Ketika korban hendak tidur mendengar suara napas dan curiga lalu memanggil tetangga dan menghubungi Polsek Seputih Mataram.
”Selanjutnya SM ditangkap dan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 320.000. Setelah penggeledahan palaku, ditemukan barang bukti pencurian sebelumnya yaitu satu potong celana jeans merk Lois warna biru dongker dan satu unit sepeda Motor Honda Astrea Grend No Pol B 6395 MA. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara namun sepertiganya dari hukuman pokok karena dibawah umur,” tukasnya. (Mozes)