LAMPUNG UTARA- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 lalu, yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, jika pihaknya siap dan sangat mendukung hal itu sebagai konsekwensi bagi yang melanggar aturan.
”Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal, kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwasan ini melaksanakan korupsi, saya sangat mendukung itu,”ujar Bupati, Agung dihalaman Pemkab setempat, Selasa (18/9/2018).
Dijelaskannya, kabupaten lampung utara siap melaksanakan aturan itu,”Jangan coba bermain di Lampung Utara karena kita tengah membangun Lampung Utara,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara berpesan dan menegaskan kepada seluruh perangkat kerjannya untuk bersih-bersih,”Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kitab tunjukan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik, ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli serta korupsi ,”tutupnya. ( Adi)