TULANG BAWANG BARAT – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad, sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Daerah meminta warga selama masa libur akhir tahun Natal dan tahun baru tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Masyarakat harus tetap menjaga diri menghindari penyebaran covid-19 selama masa liburan akhir tahun 2020, yaitu pada masa libur Natal pada 24 – 27 Desember 2020 dan juga libur pergantian tahun pada 1-3 Januari 2021, terlebih pada hari-hari tersebut juga bersamaan dengan masa libur anak sekolah,” pesan Bupati, Jumat (18/12/2020).
Bupati mengimbau, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, selama masa libur tersebut masyarakat melaksanakan aktivitas di rumah. “Bila harus beraktivitas di luar, sebaiknya tetap menerapkan prokes, serta menghindari kerumunan yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3921/V.06/2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021, perayaan ibadah Natal dilakukan dengan prokes sebagaimana diatur oleh Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan tidak diperkenankannya melakukan perayaan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
“Saya berharap Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jajaran Polres, Kodim, dan juga OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan upaya-upaya konkret yang dianggap perlu segera dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19 selama masa liburan. Begitu juga kepada pimpinan ormas keagamaan, kepemudaan, dan FKUB untuk saling mengingatkan dan melaksanakan himbauan dalam rangka upaya pencegahan tersebut,” tutupnya. (Andika)