Bupati WK Terbitkan SE PPKM Darurat, Pasar Pemda KM 02 Tetap Beroperasi

Suasana Pasar Pemda Kabupaten Way Kanan yang tetap beroperasi pasca diterbitkanya SE pemberlakuan PPKM. (Dian)

WAY KANAN – Dilema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Way Kanan (WK) mulai terlihat. Terbukti, pasca diterbitkanya SE tentang PPKM darurat Covid-19 di kampung/kelurahan oleh Bupati WK Raden Adipati Surya, Jumat 9 Juli2021, masih ada ada pasar yang beroperasi.

Padahal dalam SE tercantum larangan  kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Pada poin keempat menyatakan untuk pasar rakyat dan rumah ibadah di kampung atau kelurahan zona kuning oranye dan merah ditutup sementara.

Namun larangan dalam SE tersebut tidak berlaku di Pasar Daerah yang berada di KM 02, Kelurahan Blambangan Umpu. Meski terdata sebagai daerah yang masuk zona oranye dengan resiko penularan sedang, pasar tersebut terlihat masih beroperasi.

Pantauan di lokasi pun tidak terlihat Satgas Covid-19, TNI, Polri, atau Satpol PP yang berjaga di area pasar. Yuli, salah satu pedagang ayam asal Baradatu mengaku belum mengetahui adanya SE yang dikeluarkan pemerintah daerah yang berisi larangan pasar untuk beroperasi selama PPKM.

“Surat edaran PPKM kami belum tahu dan belum dapat sampai sekarang. Apalagi isinya, juga kami gak tahu. Kalau isi suratnya mau menutup pasar, ya kami minta jangan ditutup lah, gimana kami nyari makan. Tetap buka, yang penting menaati protokol kesehatan,” pintanya.

Ia menambahkan, berdagang di pasar merupakan pekerjaan satu-satunya. Karenanya jika pasar ditutup, ia tidak memiliki sampingan untuk memenuhi kebutuhan.

“Saya tidak punya kerjaan sampingan, terus mau nyari makannya gimana,” keluhnya. (Dian)

Redaksi TabikPun :