LAMPUNG TENGAH – Perusahaan yang tergabung di Sungai Budi Group menunggak Pajak Izin Bangunan (IMB). Tidak sedikit, tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Lampung Tengah (Lamteng) mengaku akan memberikan teguran keras kepada pihak terkait. Ketua Sementara DPRD Lamteng Sumarsono menyatakan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD harus terus berupaya melakukan penagihan.
“Didatangi lagi, ditagih lagi, dan tagih lagi. Kalau masih tak mau bayar, berikan sanksi sesuai kewenangan,” katanya, Senin (23/9/2019).
Perusahaan yang ada, kata Sumarsono, harus mematuhi peraturan pemerintah dan undang-undang (UU). “Perusahaan harus patuh terhadap peraturan pemerintah dan UU. Nggak bisa seenaknya sendiri tidak menganggap pemerintah daerah tempat berdiri perusahaan. Penuhi kewajiban membayar pajak IMB dan retribusi lainnya,” tegasnya.
Ditanya selama ini peran anggota DPRD terkait kontrol terhadap perusahaan yang ada di Lamteng, Sumarsono mengaku kesulitan. “Kita memang kesulitan melakukan kontrol terhadap perusahaan yang ada di Lamteng. Alasannya tidak punya data dan bos keluar. Dipanggil ke gedung dewan pun sering tak hadir,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group diminta menindaklanjuti hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng. Yakni dengan memenuhi kewajibannya dalam sektor IMB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi mengaku pihaknya meminta sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group memenuhi kewajibannya. “Kita harapkan sepuluh perusahaan itu memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran terkait IMB,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berusaha berkordinasi dengan sepuluh perusahaan tersebut. “Kita sudah upaya koordinasi. Kita kirimkan surat. Sudah dua kali pemberitahuan. Tapi, hingga kini tidak ada respons,” ujarnya.
Ditanya langkah selanjutnya jika tetap tidak ada respons, A. Helmi menyatakan akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Kita kasih tenggang waktu satu bulan. Jika tetap tidak ada respons, ya kita laporkan ke KPK RI. Sebab, dasar tim turun adalah Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2009 tanggal 25 Februari 2019 tentang Monev Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Agendanya optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Sedangkan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto meminta perusahaan ini kooperatif. “Kita berharap kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk kooperatif. Jika tidak bisa diselesaikan sekaligus, kan bisa bertahap. Jika tetap tak diindahkan, kita akan lakukan upaya paksa,” katanya.
Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD yang dibentuk, kata Loekman, merupakan tindak lanjut atas saran KPK sehingga PAD Lamteng maksimal. “KPK menilai PAD Lamteng ini kecil. Padahal banyak perusahaan berdiri di sini. Nah, inilah upaya kita menggali potensi PAD yang ada,” ungkapnya.
Sementara Karyak, selaku perwakilan perusahaan BW Buyut Ilir menyatakan hal ini akan dilaporkan ke pimpinan. “Saya nggak bisa komentar. Saya juga HRD. Ini akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi.
Diketahui, berikut beberapa perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT BSSW, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, dengan tunggakan Rp130.473.000, PT Budi Sakura, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih tunggakan Rp265.835.750, PT. BSSW Gunungagung, Terusannunyai tunggakan Rp292.831.300, PT Budi Subur Tanindo, Kecamatan Terusannunyai tunggakan Rp358.057.250, PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai tunggakan Rp167.647.750, serta PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai tunggakan Rp860.403.660, dan PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar, Rp702.647.725. (Mozes)