PRINGSEWU – Tekab 308 Polsek Sukoharjo mengamankan terasangka pencabulan anak dibawah umur berinisial WB (34) Kecamatan Sukoharjo, Senin (6/4/2020). Korbanya siswi SMP berinisial NH (13).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik., diwakili Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH., mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 6 April 2020.
“Atas laporan itu saya membentuk tim kecil mengungkap kasus ini. Kami mulai mengumpulkan alat bukti seperti keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ungkapnya, Selasa (8/4/2020).
Setelah melengkapi alat bukti, lanjut Kapolsek, anggota langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Kecamatan Sukoharjo untuk melakukan penangkapan. Dari keterangan ibu korban, korban telah lima kali dicabuli tersangka.
“Perbuatan tersangka terungkap saat kakak korban melihat handphone dan tanpa sengaja membaca isi percakapan korban dengan tersangka yang mengandung unsur mesum,” bebernya.
Kakak korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke ibu korban. Dimana ibu korban langsung menanyai korban tentang kebenaran hal tersebut.
“Korban pun mengakui kalau selama berpacaran dengan tersangka telah lima kali dicabuli tersangka,” katanya.
Sementara, lanjut Kapolsek, tersangka WD mengaku melakukan tiga kali pencabulan terhadap korban. Pencabulan dilakukan pada Januari dan Maret 2020 di kediaman tersangka.
“Tersangka mengaku berpacaran dengan korban. Perbuatan itu dilakukan karena tersangka sudah lama ditinggal istrinya dan tidak bisa menahan nafsu birahinya. Korban pun mau dicabuli pelaku karena sering dibelikan bakso tersangka,” tembahnya.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nanang)