Lampung Timur – Bupati Lampung Timur (Lamtim) non aktif Chusnunia mengembalikan segala fasilitas dan asetnya sebagai kepala daerah ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (14/2/2018). Pengembalian bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Jalan Lintas Timur Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan dari amanat undang-undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Juni 2018 mendatang, dimana Chusnunia merupakan Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Arinal Junaidi sebagai Gubernur dengan nomor urut 3.
Adapun fasilitas dan aset yang diserahkan tersebut diantaranya berupa mobil dinas dan rumah dinas beserta perlengkapannya. Penyerahan diberikan melalui Kepala Bagian Umum Setdakab, Ahmad Syaikhon, dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Akhmad Sirojudin.
“Hari ini saya menyerahkan aset-aset yang selama ini menjadi fasilitas bupati karena saya cuti di luar tanggungan negara. Jadi kita serahkan ke petugas yang berwenang, dalam hal ini semuanya tanpa terkecuali dari kendaraan dinas, rumah dinas, isi rumah semua kita serahkan utuh. Jadi kita tinggalkan betul-betul tidak ada sama sekali membebani keuangan negara,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Akhmad Sirojudin mengatakan, Bupati Non Aktif Chusnunia telah penyerahan aset, rumah dinas beserta perlengkapannya dan mobil dinas kepada kepala bagian umum untuk dikembalikan ke Pemkab selama masa cuti.
“Kami dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tadi telah menyaksikan dan semuanya telah diserahkan dalam keadaan baik dan tidak kurang satu barangpun,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Humas Setdakab Lampung Timur Mujianto, terhitung pukul 00.00 15 Februari 2018, secara resmi Chusnunia cuti dan roda pemerintahan diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari yang secara otomatis sebagai Pelaksana Tugas (plt) Bupati.
“Dan memasuki masa cuti kampanye yang akan di mulai pada 15 Februari tahun ini, maka segala fasilitas yang melekat dengan jabatan selama ini harus dikembalikan lagi kepemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan aturan, bahwa Kepala Daerah yang kembali ikut dalam pemilihan kepala daerah wajib menyerahkan aset dan fasilitas yang selama ini digunakan,” terangnya. (Ndo)