Pringsewu – Jajaran Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus berhasil menangkap RK (21) warga Dusun Tegal Rejo Pekon Gading Rejo Utara Kecamatan Gading Rejo DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) gabah milik korban Agus Sulistyo (44) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Jumat (29/9/17) sekitar pukul 11.00 WIB.
“RK sebelumnya menjadi DPO setelah melakukan aksi curas gabah milik korban bersama 2 orang temannya JI (21) dan SN(19) yang lebih dulu ditangkap dan telah vonis pengadilan,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., diwakili Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, S.E.
Dasar penangkapan RK sesuai LP/B-638/VIII/2015/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading 27 Agustus 2017. “Pada saat itu para pelaku mencuri gabah dan 2 pelaku berhasil ditangkap massa, sementara RK melarikan diri,” ungkapnya.
Walaupun barang yang diambil RK tidak seberapa, tetapi warga sekitar geram atas tindak tanduk para pelaku ini. “Para pelaku sangat meresahkan warga, karena sering melakukan pencurian, sehingga warga menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, RK di tahan di Polsek Gading Rejo. “Atas aksi kejahatannya RK terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)