Curi Motor RPN Ditangkap Polisi, Kapolsek Tebas : Pelaku Incar Motor yang Tidak Kunci Stang

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan RPN (25) warga Kota Bumi, Lampung Utara yang terbukti mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio BE 6391 GQ milik Febri di samping Pos Lalu lintas Bandarjaya, Senin (27/3/2017) lalu.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan, penangkapan pelaku bedasarkan laporan korban yaitu Febri telah kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di depan Pos Lantas Bandarjaya tepatnya di depan Masjid Istiqlal.

Tidak lama sepeda motor Febri hilang, polisi bersama korban mendapati pelaku mengendarai sepeda motor hasil curianya melaju ke arah Kampung Terbanggi Besar. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, akhirnya pelaku dapat ditangkap di depan Rumah Makan Prambanan Yukumjaya.

“Pada Senin 27 Maret 2017 pukul 19.30 WIB kami telah menangkap RPN pelaku pencurian sepeda motor di samping Pos Lantas 1 atau depan Masjid Istiqlal Bandarjaya. Sebelum ditangkap, korban bersama anggota sempat kejar-kejaran. Sampai di Yukumjaya akhirnya pelaku ditangkap bersama sepeda motor curianya,” kata Kapolsek, Rabu (29/3/2017) di Mapolsek setempat.

Modus yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, yakni mengincar korban saat memarkirkan sepeda motor tanpa dikunci stang. Setelah memiliki target incaranya, pelaku langsung mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci untuk dibawa kabur.

“Pelaku ini dikatakan sudah profesional, karena berani mencuri disiang bolong dan ditempat ramai. Modus operandi, pelaku mengincar motor diparkiran dan langsung merusak kunci motor selanjutnya dibawa kabur,” kata dia lagi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curianya sudah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku diancam pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Mozes)

Redaksi TabikPun :