Curi Sepeda Motor, Pelajar di Pringsewu Diciduk Polisi

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo. (Nanang)

Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gading Rejo berhasil menangkap RF (17), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Suzuki Satria FU BE 6139 FN milik korban Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, S.E., mengungkapkan RF ditangkap di Kecamatan Gading Rejo, Selasa (31/10/17) sekitar pukul 18.00 WIB. “RF merupakan pelajar di SMK Kabupaten Pringsewu ditangkap seusai bermain bola voli di Lapangan Kecamatan Gading Rejo,” ungkap AKP Sarwani.

Polisi menangkap RF berdasarkan laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo, setelah melakukan aksi kejahatannya di Pekon Gading Rejo pada hari Minggu (22/10/17) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor milik korban lantas dilakukan pengembangan berhasil diamankan RF,” bebernya.

Berdasarkan keterangan RF, dia mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama HR (23) beralamat Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran menggunakan kunci leter T ketika kendaraan tersebut di parkir diacara keramaian di Pekon Gading Rejo. “Pengembangan kerumah HR, dia sudah tidak ditemukan, diduga telah melarikan diri dan ditetapkan DPO,” jelasnya.

Saat ini RF berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam BE 6129 FN dan sepasang sepatu olahraga hasil kejahatannya ditahan di Polsek Gading Rejo.

“RF teracam pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tentunya dalam penyidikan petugas memperhatikan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :