METRO – Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba Polres Metro, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SG (45) warga Jalan Diponegoro, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat berstatus mantan anggota Polri.
“Jadi yang bersangkutan ini adalah mantan anggota Polri. Dia kami amankan saat akan bertransaksi narkoba di Lapangan Hadimulyo Timur, Metro Pusat malam tadi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, Kamis (25/7/2019).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram dalam kemasan siap edar. Setelah dilakukan pengembangan, masih ada sabu-sabu paket hemat dikediaman pelaku.
“Saat ini masih terus kita dalami pelaku ini menjual kepada siapa saja di Kota Metro ini,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, selama satu bulan terakhir Satres Narkoba Polres Metro sudah mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
“Satu bulan ini 12 kasus. Sejumlah tersangka baik itu pemakai, pengedar maupun bandar. Dalam satu bulan kita ditarget menangani enam LP, tapi bulan ini kita sudah 12 LP,” jelas Kasat.
Fredy menambahkan, sebagian besar penyuplai narkoba di Kota Metro berasal dari luar daerah, hal ini disebabkan karena Kota Metro merupakan transit narkoba dari kabupaten lain.
“Barang haram tersebut berasal dari luar daerah. Karena memang Metro ini jadi tempat transit. Makanya penyuplai narkoba itu dari luar daerah juga,” tambahnya. (Red)