Dalam Sebulan Polres Lamteng Sita 155,97 Gram Sabu Dari 19 Tersangka 

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi menunjukan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. (Mozes)

Lampung Tengah – Selama kurun waktu sebulan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk 19 tersangka penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 155,97 gram sabu pun berhasil diamankan dari bandar, pengedar, dan pemakai yang berhasil diamankan.

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dari 12 laporan yang diterima dari masayarakat.

“Ada 19 tersangka yang diamankan dengan BB 155,97 gram sabu. Ini berdasarkan 12 laporan yang diterima selama sebulan,” paparnya saat konferensi pers, Jumat (2/3/2018).

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, kata Slamet, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Masih terus kita kembangkan untuk menangkap tersangka lainnya. Dalam kasus narkoba, tidak ada toleransi,” tegasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :