TANGGAMUS – Sebanyak 12 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung hirup udara bebas, Kamis (12/08/21).
Para WB itu bebas lantaran sudah menjalani setengah dari masa hukuman serta mendapatkan program asimilasi dari Kemenkuham RI sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan Ham No 24 Tahun 2021.
Dari ke 12 itu terdiri dari kasus pidana umum yang berasal dari Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung, Metro dan Kota Bumi berdasarkan domisili penjamin dari warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah.
Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung Iwan Santoso menerangkan, program asimilasi di rumah adalah program yang dibuat oleh Kemenkuham RI lantaran semua Lapas di Indonesia alami Over kapasitas. Iwan berpesan kepada WB yang sudah mendapatkan program asimilasi di rumah agar tidak mengulangi pelanggarannya.
“Hari ini yang sudah mendapatkan program asimilasi di rumah untuk tidak melakukan pelanggarannya kembali,” ucapnya.
Karena menurutnya, ketika mereka melakukan pelanggaran otomatis dari Bapas akan melaporkan ke Lapas atau Rutan tempat asal untuk kembali menjalani pidananya. “Asimilasinya dicabut serta menjalani kembali sisa masa tahanannya,” tegasnya.
Penyerahan yang dilakukan secara simbolis itu dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkuham RI Iwan Santoso, Kepala Rutan Kota Agung Ahnad Sobirin, Kepala Bapas Pringsewu Prayudha Rachmadany, Kepala Lapas Kota Agung Beni Nurrahman, di Aula Lapas Kelas ll Kota Agung.
Setelah penyerahan asimilasi, Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung langsung meninjau lokasi Lapas Kelas ll Kota Agung dan meninjau langsung Aksi Donor Darah Rutan Kelas II B Kota Agung. (Nanang)