Demo HMI dan THL di Metro Berbuah Kesepakatan, Pemkot Jamin 449 THL Tak Dirumahkan

Ratusan massa mahasiswa HMI dan Tenaga Harian Lepas (THL) Non Database berhasil duduki kantor Wali Kota Metro dan sepakati lima poin tuntutan, Selasa (16/9/2025). (Mahfi)

METRO – Ratusan massa dari kalangan mahasiswa HMI dan Tenaga Harian Lepas (THL) Non Database yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Metro akhirnya berhasil masuk ke dalam gedung. Mereka kemudian bertemu langsung dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Ketua DPRD Metro di Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

Dalam pertemuan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan yang akhirnya menghasilkan lima poin kesepakatan. Proses dialog berlangsung cukup panjang dan alot, hingga mencapai titik temu antara pemerintah dan perwakilan peserta aksi.

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada solusi terkait 91 orang THL tahun 2025 mengenai sumber gaji mereka. Menurutnya, persoalan ini membutuhkan perhatian serius karena menyangkut jumlah dana yang cukup besar. Ia menekankan perlunya solusi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Ini bisa jadi masalah lain lagi. Hari ini kami akui memang ini menjadi masalah, karena pengangkatan 91 THL itu yang salah. Karena ini sedang diperiksa di Polda,” ujar Rafieq dalam pertemuan tersebut, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Rafieq mempertanyakan apakah 91 THL tersebut benar-benar bekerja pada tahun 2024 dan bisa menunjukkan bukti pembayaran gaji. Ia menyayangkan adanya penerbitan SK perpanjangan tanpa dasar yang kuat.

“Kalau tidak ada kenapa bapak dan ibu ini bisa mendapatkan SK perpanjangan? Seharusnya SK pengangkatan. Itu loh bapak dan ibu, akhirnya ini yang menjadi ada maladministrasi. Kalau maladministrasi diteruskan demi keadilan dan kesejahteraan yang masuk penjara ya kepala OPD, karena pembiaran itu termasuk kejahatan,” bebernya.

Rafieq juga menegaskan bahwa Wali Kota Metro tetap berupaya mencari solusi agar para THL tetap bekerja, meski kendala utama ada pada sistem penggajian. Ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau kami melanggar hukum, sama saja kami bunuh diri. Saya mohon pengertiannya, semua masalah di Pemda ini harus diselesaikan dengan cara yang benar, bukan dengan pelanggaran,” jelas Rafieq.

Adapun hasil kesepakatan yang dicapai adalah:

  1. Berjanji dan menjamin tidak merumahkan 449 THL Pemerintah Daerah, 91 Alih Daya, THL BLUD dan Guru.
  2. THL Pemerintah Daerah, THL BLUD dan THL Guru yang tidak terdaftar di Data base BKN dan sudah sesuai aturan agar diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

  3. Menagih janji Program Unggulan Walikota dan Wakil Walikota Metro, seluruhnya terutama tentang kesejahteraan ASN dan Honorer sesuai dengan APBD Kota Metro.

  4. Mendorong BKN RI dan Kemenpan RB memberikan afirmasi atau kelonggaran kemball untuk memasukkan THL Non Database Pemerintah Daerah, THL BLUD dan THL Guru ke dalam Usulan PPPK Paruh Waktu.

  5. Memberikan solusi alternatif kepada seluruh THL Pemerintah Daerah, THL BLUD dan Guru sehingga tidak kehilangan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan tuntutan yang ditandatangani oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana, Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, Ketua Forum THL Non Database Raden Yusuf, Ketua KNPI Kota Metro Saka Zulinta, Ketua HMI Kota Metro Adi Herlambang Saputra, serta anggota DPRD yang hadir. (Mahfi)

Redaksi TabikPun :