Metro – Ada perubahan ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang diatur pada PKPU No 4 Tahun 2017. Seperti pembersihan APK yang sebelumnya menjadi kewenangan penyelenggara pemilu, kini menjadi tugas tim Pasangan Calon (Paslon).
Anggota KPU Metro Divisi SDM, Sosialisasi, dab Partisipasi Masyarakat Agus Riyanto menerangkan, dalam PKPU No 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ada beberapa perubahan terkait APK jika dibandingkan dengan Pilkada pada 2015 lalu yang harus diketahui tim Paslon.
”Pada Pilkada silam KPU memfasilitasi, mencetak, sekaligus memasang. Namun pada pilgub tahun ini, proses pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK menjadi tanggungjawab tim pasangan calon,” jelas dia, Kamis (22/2/2018).
Kemudian pola kordinasi pengamanan sekaligus pembersihan APK sebelum tiga hari masa tenang juga berubah. Dahulu, lanjut dia, Panwas berkoordinasi dengan pemerintah daerah kemudian KPU. Saat ini KPU berkoordinasi dengan Pemda, Satpol PP, kemudian Panwas.
”Jadi KPU yang berperan disaat penertiban APK. Bukan Panwas lagi,” imbunya.
Terkait APK, lanjut dia, nantinya setiap Paslon mendapatkan 5 baliho per kabupaten/kota, umbul-umbul maksimal diberikan 20 buah perpaslon untuk setiap kecamatan, dan sepanduk 2 buah setiap paslon di satu kampung atau kelurahan.
”Jadi kalau di Kota Metro yang memiliki 5 kecamatan, per Paslon itu mendapatkan 5 Baliho dan 100 umbul-umbul. Sedangkan untuk spanduknya mendapatkan 44 spanduk. Dua spanduk dikalikan 22 kelurahan yang ada di Kota Metro. Untuk tempat KPU juga yang menentukan APK itu boleh dipasang dimana saja,” urainya.
Bahan kampanye juga difasilitasi KPU, seperti pamflet, brosur, poster, dan selebaran yang dicetak oleh KPU. Namun penyebaran menjadi tanggungjawab pasangan calon. Tim Paslon juga diizinkan untuk menambah APK dengan ketentuan 150 persen dari apa yang dicetak KPU. Sedangkan untuk Bahan Kampanye hanya boleh menambah 100 persen dari apa yang dicetak KPU.
”Syaratnya kalau mereka mau menambah, mereka harus mengajukan tertulis kepada KPU Provinsi. Kalau sudah mencetak, mereka juga harus menyerahkan bukti pencetakan kepada KPU Provinsi,” kata dia.
Terkait jadwal resmi penyerahan APK kepada tim Paslon, pihaknya masih menunggu kepastiannya dari KPU Provinsi.”Kalau jadwalnya waktu itu pada Maret rencananya akan diserahkan, tetapi kita hanya bisa menunggu kepastian dari KPU Provinsi, karena ini hajatnya provinsi,” tukasnya. (Ga)