LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba ( satres) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menangkap terduga Bandar Narkoba jenis Ganja, Jumat (10/5/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di Tugu Payan Mas Kotabumi. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ganja seberat 1 Kg lebih, serta puluhan butir pil tramadol dan tri X.
Tersangkanya berinisial DU warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket besar ganja kering dengan berat satu kilogram, 20 ampel ganja siap edar, 78 butir pil tri x, serta 35 butir pil tramadol hci. Dari keterangan pelaku ganja tersebut diperoleh dari napi Lapas Gunung Sugih dan pelaku merupakan pemain lama,” ujar Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, Sabtu (11/5/2019).
Kepada penyidik, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Bandar Jaya, Lampung Tengah Seharga Rp3,5 juta perkilonya.
“Rencananya ganja itu mau saya edarkan di sini (Lampura, red),” aku DU. (Adi)
Tersangkanya berinisial DU warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket besar ganja kering dengan berat satu kilogram, 20 ampel ganja siap edar, 78 butir pil tri x, serta 35 butir pil tramadol hci. Dari keterangan pelaku ganja tersebut diperoleh dari napi Lapas Gunung Sugih dan pelaku merupakan pemain lama,” ujar Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, Sabtu (11/5/2019).
Kepada penyidik, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Bandar Jaya, Lampung Tengah Seharga Rp3,5 juta perkilonya.
“Rencananya ganja itu mau saya edarkan di sini (Lampura, red),” aku DU. (Adi)