LAMPUNG UTARA – Perpeloncoan melewati batas diduga terjadi di salah satu SMPIT Kotabumi Lampung Utara (Lampura) yang menerapkan boarding school. Alhasil, berdasarkan kesepakatan rapat, empat orang siswa diduga sebagai pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah.
Pristiwa tidak terpuji tersebut dilakukan empat orang siswa kelas VIII selama berbulan-bulan kepada tujuh siswa kelas VII. Peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu beberapa hari lalu kepada orang tuanya.
Akhirnya digelar rapat yang dimediasikan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dimana sejumlah para walid murid menuntut pihak sekolah untuk mengeluarkan pelaku, dari sekolah dan memintah orang tua pelaku meminta maaf secara langsung, kepada orang tua korban.
Alex, salah satu walid murid yang menjadi korban sangat terpukul atas kejadian tersebut. Dirinya meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswanya, agar perlakuan tidak terpuji itu tidak terulang.
Kepala Pemondokkan SMPIT Kotabumi, Arif Budiman, menerangkan, setelah dilakukan mediasi oleh Disdikbud dan Dp3a Lampura, pihaknya memutuskan untuk mengembalikan siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk dapat dicarikan sekolah lain, agar dapat tetap melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya.
“Kami juga menindak lanjuti keinginan orang tua siswa. Mencarikan solusi terbaik, dalam pengawasan dan perbaikkan psikologi anak menjadi korban. Dan saya atas nama pengelola meminta maaf atas musibah, akibat kelalaian dan keteledoran kami sebagai manusia biasa serta berjanji akan memperbaikinya,” katanya.
Sementara Kasi SMP Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Merlin Sofia, mengatakan ternyata dari keterangan para korban dan pelaku, generasi Bullying di sekolah terjadi akibat prilaku serupa pernah menimpa siswa perundung. Untuk itu, Disdikbun akan melakukan pengawan secara ketat melalui kordinasi terhadap sekolah di Lampura. (Adi/Yono)