WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus terduga pengedar sabu berinisial MF (41) di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Selasa (20/4/2021). MF merupakan ASN di Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, penangkapan berawal pada Senin 19 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan.
“Hasilnya benar, di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Way Kanan yang mencurigakan,” jelasnya.
Setelah diperiksa badan, pakaian, tempat tertutup lainnya, ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendari MF berupa satu bungkus nasi yang di dalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk sampoerna, dan di dalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram.
“Saat pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal MF di rumdis Lapas Kelas II B Way Kanan ditemukan di dapurnya seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang,” urainya.
Selain itu, petugas juga menemukan di lantai tempat tinggal tersangka lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
‘Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,” tukasnya. (Dian)