LAMPUNG UTARA – Polsek Sungkai Utara meringkus dua oknum anggota Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan berinisial A dan T lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap saat akan mengkonsumsi narkoba di kediaman keluarganya di Kecamatan Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudo Martono menerangkan, bahwa kedua tersangka sudah diserahkan Polsek Sungkai Utara ke Polres Lampura. “Benar kita amankan dua anggota kepolisian,” ungkapnya usai menggelar pers release, Kamis 26 Maret 2020.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio menerangkan, penangkapan dua oknum polisi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Maret 2020. “Barang bukti dari tangan tersangka sebuah paket sabu dan lima butir ekstasi,” bebernya.
Ia menambahkan, barang haram tersebut sengaja dibawah dari Provinsi Sumatera Selatan ke Lampura, untuk dikonsumsi sendiri. “Keduanya bakal terancam hukuman pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan hukum maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (Adi/Yono)