LAMPUNG TENGAH – HWF alias Ramli (38) warga Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro dibekuk jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Senin (5/7/2021). Tersangka diamankan atas dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Wawan Setiawan, S.IK., menerangkan, tersangka diamankan atas laporan korban Asto Lukito warga Dusun II Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lamteng.
“Dalam laporan korban, tersangka telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa bisa memasukkan korbannya ke salah satu perusahaan,” ungkapnya, Kamis (8/7/2021).
Modusnya, lanjut dia, awalnya korban mengenal tersangka saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang, korban juga pernah mengambil barang kreditan kepada teman tersangka sehingga korban dan tersangka saling mengenal.
“Terjadi komunikasi pada hari Jumat tanggal4 Juni 2021 lalu melalui WhatsApp berisi pernyataan tersangka mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban bertanya kepada pelaku apakah ada lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut pelaku menjawab ada lowongan pekerjaan di bagian pembelian tiket,“ ulasnya.
Setelah obrolan panjang, tersangka meminta uang sebesar Rp.10 juga kepada korban untuk biaya transportasi mengantarkan berkas lamaran. Kemudian pada 2 Juli 2021 pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsapp akan datang ke rumah korban dengan tujuan memberikan informasi pada 6 Juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut dan ada biaya koordinasi sebesar Rp. 15 juta.
“Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami sebesar Rp.10.000.000,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban beserta anggotanya mendapatkan Informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kota Metro. Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam merah milik tersangka.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Mozes)