Digerebek Satres Narkoba Tuba, RJ dan IN Kedapatan Miliki Sabu 0,28 Gram

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Tuba. (Andika) 

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) menangkap RJ (33) dan IN (43), keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, S.H., M.H., mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, S.I.K., mengatakan, para pelaku ditangkap, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tuba.

“RJ yang berprofesi nelayan, merupakan warga Kampung Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan IN yang berprofesi tani, merupakan warga Dusun 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Iptu Boby, Jumat (9/8/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah dipastikan bahwa di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan dua orang pelaku beserta BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di TKP (tempat kejadian perkara) berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,28 gram, kertas timah berwarna emas, kotak rokok merk sampoerna mild, HP (handphone) Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 260 Ribu.

“Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (Andika)

Redaksi TabikPun :