Lampung Utara – Masyarakat Lampung Utara (Lampura) terancam terblokir identitas dirinya, jika tidak cepat melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018. Hal ini akan berdampak dalam melakukan pelayanan publik.
Tien Rostina Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampura mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu di Semarang.
“Ini sesuai instruksi dan rapat bersama, dengan pertimbangan umur 23 ke atas yang akan jadi sasaran dinonaktifkan administrasi identitas diri seorang jika tidak segera melakukan perekaman,” ujar Tien di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2018).
Tien menjelaskan, pemerintah daerah sudah berupaya mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, enam tahun program pemerintah pusat ini berjalan. Namun tingkat kesadaran masyarakat kurang terhadap kegunaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
“Kalau sudah mentok baru di urus biasanya masyarakat itu, contoh nya saja mau melakukan berobat gratis dari BPJS syarat nyakan harus ada e-KTP,” jelasnya.
Ditambahkannya, hal ini akan dilakukan sampai 31 Desember 2018. Tetapi perlu di garis bawahi bahwa ke non aktif administrai KTP suatu identitas diri tidak permanen apabila seseorang tersebut melaporkan ke Disdukcapil dan mengurus perekaman tersebut identitas akan otomatis terdaftar.
“Alhamdulillah target yang sudah kita tentukan tahun 2018, sudah 99% melakukan perekaman e-KTP. Sisanya lagi kita kejar dengan cara jemput bola ke pelosok desa hingga narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. (Adi)