Remisi Khusus, 397 Napi Lapas Lamteng Hirup Udara Segar

Kalapas Klas IIA Gunung Sugih Sohibur rachman, A. Md.Ip.,S.Sos.,MH., saat diwawancara terkait remisi khusus. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Lapas Klas IIA Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menyiarkan kabar gembira bagi para napi. Dimana 397 napi akan bebas setelah diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya.

Kalapas Kelas II B Gunung Sugih, Sohibur rachman, A. Md.Ip.,S.Sos.,MH., menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 397 napi bebas melalui remisi khusus. Dengan jumlah hari dan bulan yang berbeda.

“Ada yang tinggal hari, satu bulan bahkan dua bulan. Napi yang telah bebas melalui program asimilasi Kemenkumham sebanyak 209 orang. Jika ditambah dengan yang bebas melalui remisi, maka jumlah napi yang bebas dari Lapas Klas II B Gunungsugih sebanyak 568 orang,” ujarnya, Senin (18/5/2020).

Kriteria mendapatkan remisi ini, lanjut dia, napi harus memiliki catatan berkelakuan baik selama enam bulan terahir. Namun ia menegaskan akan memperberat hukuman bagi residivis yang kembali berbuat ulah setelah bebas melalui program asimilasi.

“Lapas Klas II B akan menerapakan hukuman tambahan bagai residivis yang kembali melakukan tindak pidanan setelah bebas melalui program asimilasi. Seperti tiga orang yang kembali berbuat ulah. Ketiga residivis ini setelah menjalani hukuman primer akan mendapatkan tambahan hukuman sebagai residivis,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :