Pringsewu – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna penyampaian keputusan tentang rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (15/5/2018).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Hi.Stiyono, S.H., dan dihadiri Bupati Pringsewu Hi.Sujadi, Wakil Bupati Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten dan Muspida Pringsewu.
Bupati Pringsewu Hi.Sujadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 tentang standart akuntansi pemerintahan ditegaskan bahwa LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun berjalan. Atau dengan kata lain bahwa aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai, sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep akuntabilitas dan transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Kami akan berupaya mewujudkan masukan atau saran yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Pringsewu pada program pembangunan berikutnya. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar benar-benar mencermati berbagai masukan tersebut dan sekaligus menindaklanjutinya pada program-program atau kegiatan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang, secara sistematis, sesuai dengan rambu-rambu maupun mekanisme yang ada,” pintanya. (Nanang)