Mesuji – DPRD Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD setempat, Rabu (4/4/2018). Hadir Wakil Bupati Mesuji H.Sapli.TH., Ketua DPRD Fuad Amrullah Wakil Ketua I Iwan Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Ir.Rizal Fauzi, dan seluruh anggota DPRD Mesuji.
Raperda pertama tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Mesuji tahun 2017 tahun 2035. Kedua tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa. Ketiga tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil. Keempat tentang ketertiban umum.
Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah menyampaikan, raperda yang diusulkan kali ini telah didasari skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian pengkajian naskah akademis dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. ”Tentunya itu semua atas saran-saran dari anggota dewan yang terhormat kami harapkan dalam pembahasan raperda ini,” kata dia.
Ia berharap, dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji nantinya raperda tersebut dapat segera dibahas bersama. Sesuai dengan tahapan yang ada, berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta peraturan dan tata tertib DPRD Mesuji.
“Sehingga nantinya setelah disetujui bersama dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi Kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” tutup Fuad. (Aam)