News Pringsewu

DPRD Pringsewu Gelar Sidang Paripurna tentang Penjelasan Perubahan 2 Perda

PRINGSEWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu menggelar rapat paripurna agenda penyampaian penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu,di gedung DPRD Pringsewu, Senin (13/1/20). Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Wakil Ketua I Hj.Mastuah, Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. C.M.A., serta forkopimda pemkab setempat.

Dalam sidang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu tersebut, membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Organisasi Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan, perubahan Perda No.16 Tahun 2016 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, juga terkait dengan Kepmendagri No.100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan tata pemerintahan di bidang Kesbangpol.

 ” Selain perubahan teknis perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbangpol, juga perlu adanya penyesuaian tipe OPD sesuai hasil pemetaan OPD oleh Kemendagri sesuai PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Itu merupakan tindaklanjut dari Permendagri No.99 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB No.20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dibuat payung hukum yang jelas, agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya di kemudian hari,” kata Sujadi.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, penyesuaian tipe yang perlu dilakukan terdiri dari:  Dinas Sosial (A), Dinas P3AP2KB (A), Dinas Ketahanan Pangan (A), Dinas Lingkungan Hidup (B), Disdukcapil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (B), Dinas Kominfo (A), Dinas Koperindag (A), Dinas PM-PTSP (B), Dinas Porapar (A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B), BKPSDM (B), dan Bapenda (A).

Terkait Ranperda Tentang RPIK Pringsewu, Bupati Pringsewu menyambut baik diusulkannya Perda ini. ” Dilihat dari sudut pandang potensi daerah, Pringsewu memiliki alasan kuat untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur sektor industri ini’, ujarnya.

Namun demikian, lanjut Bupati, untuk kesempurnaan perlu diakomodir mengenai inventarisasi permasalahan faktual yang terjadi dan perlu diselesaikan. Kemudian adanya perintah delegasi dari Pasal 10 dan 11 UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyatakan bahwa setiap Gubernur dan Bupati atau Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi atau Kabupaten/Kota.

 ” Berdasarkan kajian kami, seluruh pengaturan yang tertuang dalam UU tersebut, telah diatur lebih lanjut dengan cukup lengkap dan detail dalam aturan perundang-undangan yang lebih rendah dari level PP sampai Peraturan Menteri. Dengan lengkapnya aturan perundangan-undangan tersebut, menjadikan daerah perlu mengatur hal-hal yang khusus sesuai kebutuhan sehingga perda yang dibentuk nantinya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perindustrian di Kabupaten Pringsewu,” Pungkanya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: