Dua Jam Bergerak, Tim Cobra Polres Lampura Ringkus Lima Terduga Bandar Narkoba

Kelima diduga pengedar narkoba kini diamankan Polres Lampura. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Nuansa semangat kemerdekan tampaknya mendorong Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) bekerja keras memberantas peredaran narkoba. Terbukti, dua jam bergerak lima terduga bandar narkoba berhasil diringkus.

Kelima pelaku berinisal AD (25) warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, RD (20) warga Desa Sukamaju Abung Semuli, L (45) warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, MDA (25) warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, dan JS (30) warga Desa Banding Agung Suoh, Lampung Barat.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., SH., mengatakan, kelima tersangka diamankan jajarannya di empat TKP berbeda, Sanin (17/8/2020).

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya,” kata Iptu Aris, Selasa (18/08/2020).

Kasat Narkoba menjelaskan, kali pertama penangkapan dilakukan terhadap AD dengan barang bukti satu paket sabu Bruto 0,15 gram. Kemudian pelaku RD dengan barang bukti satu paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.

Setelah itu, kembali diringkus L di Bengkel Las Mujur Jaya Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan JS di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Selatan dengan brang bukti dua paket sabu Bruto 0,26 gram.

“Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan MDA kita berhasil mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan Bruto 7,10 dan satu unit timbangan digital warna silver,” ujar Aris.

Kelima tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kelima pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :