TULANG BAWANG– Epriyansah (28), terduga penggelapan dan pencurian satu unit sepeda motor, warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji diringkus kepolisian sektor Penawartama.
Kapolsek Penawartama, Iptu Dedi Kurniawan mengatakan, Epriyansah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/19/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tama tanggal 6 Agustus 2017. Sementara korbannya tak lain seorang pelajar bernama Sepnenda (15), warga Kampung Sidang bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji Lampung. Korban merugi 1 unit sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi BE 7563 SV, pada Rabu (18/10/2017).
Dedi menjelaskan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi penggelapan sepeda motor yakni di Kecamatan Gedungaji Baru dan Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang bawang.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (17/10) sekira pukul 10.00 Wib di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.
Saat inipelaku sudah ditahan di Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. ( Roby)