Dua Terduga Pencuri Mobil di Balam Tertangkap Nyabu di Hotel Lampura

Kedua tersangka kini berada di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua orang tersangka penyalahgunan Narkoba jenis sabu berinisial DA (35) dan MGS (28). Keduanya diamankan di Hotel Duta Kamar Nomor 15 Jalan Alamsyah RPN, Kotabumi, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

DA adalah warga Jalan ZA. Pagar Alam Gang Beringin, Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan MDS warga Jalan Ratu Dibalau Gang Cipto Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, SIK., mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, SIK., M.Si., mengatakan, penangkapan tersangka  berawal saat tim mendapat informasi pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ada orang yang membawa senpi di salah satu Hotel yang ada di Lampura.

“Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu,” jelasnya, Senin (21/12/2020).

Ia menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Softgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap sabu (bong) 1 (satu) pipa kaca (pirek) berisi sabu-sabu dan dua unit handphone.

“Setelah diinterogasi ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus narkoba sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara dan kasus pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :