PRINGSEWU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, tersangka pertama berinisial SR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MN sebagai rekanan. Dengan berpakaian rompi pink keduanya dibawa ke mobil tahanan guna dititipkan ke rutan.
“Setelah pelimpahan dari Jaksa Penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung,” ucap Kajari Pringsewu Amru E. Siregar.
Kajari menambahkan, pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan sebesar Rp.3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD Kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp. 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 3.913.107.000. Namun pembangunannya tidak sesuai spesifikasi pada kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kerugian diketahui setelah dilakukan penghitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan tekhnis Ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan. Kemudian didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp.± 717.000.000,” bebernya.
Kajari mengungkapkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. (Nanang)