Dua Tersangka Pencuri Controller Monitor Ekskavator Pemkot Metro Tertangkap

Tekab 308 Satreskrim Polres Metro menangkap kedua tersangka (mengenakan baju putih dan merah marun) pencurian controller monitor ekskavator milik Pemkot Metro, Selasa (13/7/2021). (Adi)

METRO – Tekab 308 Satreskrim Polres Metro mengamankan dua tersangka pencurian satu unit controller monitor ekskavator milik Pemkot Metro, Senin (12/7/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menerangkan, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25-B/III/ 2020/ LPG/POLRESMETRO/SEKUTARA, pada Jumat, 13 Maret 2020 sekira pukul 00.30 s/d 05.00 WIB, saat penjaga malam tertidur, tersangka mengambil controller monitor pengendali excavator merk Komatsu milik UPTD TPAS yang berada di Jalan Wr. Supratman, Karangrejo, Metro Utara.

“Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, Bambang Saputra (25), pegawai honorer, mendapati jendela excavator sudah dalam keadaan terbuka dan melihat controller monitor excavator yang ada di dalamnya hilang,” katanya, Selasa (14/7/2021).

Untuk mendindaklanjuti kasus tersebut, pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 00.30 WIB, Tekab 308 yang dipimpin IPDA Martino Yosa melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Bayu Pebriyanto (24) warga Adipuro, Trimurjo, Lampung Tengah.

“Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan dan tertangkap tersangka atas nama Didi Riyanto (32) warga Dusun VII, Tempuran, Trimurjo, Lampung Tengah. Lalu kedua pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” lanjut Andri.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang harus ditanggung Pemkot Metro mencapai Rp 140 juta. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit motor Yamaha Vixion Merah milik pelaku dan satu buah kaos warna Hitam milik tersangka. Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai pasal 363 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Pencurian. (Adi)

Redaksi TabikPun :