Edarkan Sabu, Gedung Dicokok Polisi

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap pengedar sabu Abdul Hamid als Gedung (49) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamantan Pubian Lamteng, Jumat,(2/8/2019).

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si., Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH., menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku. Bermodal laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku diketahui ada di rumah. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah rumahnya. Kemudian ditemukan dua bungkus sabu seberat 0.60 Gram di bawah lemari kamar pelaku. Selain itu ditemukan juga tujuh buah plastik klip bening bekas bungkus sabu, satu buah sekop dari pipet, satu buah plastik warna putih dan dua bundel plastik klip bening di kamar depan, juga satu buah timbangan digital di kamar tengah serta satu buah alat hisab di dapur,” urainya.

Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :