Tulang Bawang – Warga Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI) Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan besarnya biaya persyaratan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Meski disebut telah disubsidi negara, warga Kampung Ujung Gunung Ilir harus membayar Rp 1 juta sebagai persyaratan PTSL yang programnya mencakup penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat itu.
Menurut pengakuan warga berinisial HL dan SM, harus membayar Rp 1 juta untuk penerbitan sertifikat. Dimana uang tersebut telah mereka serahkan kepada RT setempat.
”Katannya itu untuk transport serta materai. Uang itu langsung kami serahkan kepada RT nya masing – masing selaku panitia di program tersebut,” kata dia saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (27/8/2017).
Kejadian serupa pun dialami TN dan LY yang juga memberikan uang Rp 1 juta per sertifikat sebagai persyaratan proses pendaftaran sertifikat tersebut.
”Kalau buat satu sertifikat bayarnya Rp 1 juta. Kalau tiga sertifikat seperti saya, bayarnya Rp 3 juta. Bayarnya ada yang dicicil dua kali ada juga yang langsung dilunaskan sekaligus,” bebernya.
Harga tersebut dinilai terlalu besar dan sangat memberatkan masyarakat. Pun menjadi tanda besar bagi warga setempat mengapa program yang mendapat subsudi negara masih harus mengeluarkan uang sejumlah itu.
“Kami sangat merasa keberatan dengan dana Rp 1 juta yang konon katanya dana itu untuk pembayaran syarat-syarat pembuatan sertifikat. Setahu kami sertifikat itu kan gratis sudah di biayai oleh pemerintah. Tapi kok bayar Rp 1 juta per sertifikat. Mungkin akan terasa ringan bagi kalangan menengah ke atas. Namun bagaimana dengan masyarakat kecil yang untuk sehari-hari nya saja sudah susah mas,” keluhnya.
Sayangnya Sugianto selaku Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir beserta Ketua Panitianya yang akrab disapa Gajah belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan. Tabikpun.com yang sudah beberapa kali mendatangi kediamannya pun belum bisa menemui yang bersangkutan dengan alasan tidak ada di rumah.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Pemuda Hebat (GPH) Trova Pratama. S.E., menegaskan yang dilakukan oleh kepala kampung dan pihak panitia pengurusan sertifikat di kampung tersebut sudah menyalahi prosedur aturan Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Bertujuan untuk memproses pensertifikatan tanah secara masal dan di lakukan secara terpadu.
”Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk pembuatan sertipikat tanah prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria,” urainya.
Menurutnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan PTSL (prona) hanya sebatas pengeluaran materai, pembelian patok batas, dan persuratan. Dimana besaran total biaya administrasi pengurusan Prona biasanya hanya berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.
”Jika jumlah penarikan uang nya sudah mencapai satu juta rupiah maka pihak pelaksana seperti panitia yang di bawah pimpinan kepala kampung telah salah gunakan wewenang. Karena telah membebankan ke warganya dengan dalih lakukan pungutan liar untuk pembayaran sertifikat,” tukasnya. (Roby)