LAMPUNG TENGAH – Polsek Seputih Surabaya mengamankan pemuda berinisial WMI (18) yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur di rumahnya, Jumat (28/5/2021). WMI pun secara sengaja merekam perbuatan layaknya suami isteri dengan korban.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto, S.IK., SH., menjelaskan, warga Seputih Surabaya, Lamteng ini diamankan atas laporan ayah korban.
“Ayah korban menerima kiriman video layaknya suami isteri via WhatsApp, ternyata wanita dalam video itu adalah anaknya,” paparnya, Sabtu (29/5/2021).
Kapolsek menarangkan, usai melihat video tersebut, ayah korban yang tengah merantau di Jakarta langsung pulang, Selasa (25/5/2021). Sesampainya di rumah, ayah korban langsung menanyakan apakah benar korban yang baru berusia 15 tahun itu wanita yang ada di dalam video.
“Korban pun mengakui kalau wanita di dalam video itu adalah korban. Ayahnya langsung melapor ke Polsek Seputih Surabaya,” ulasnya.
Dari keterangan korban, tersangka dan korban memang berpacaran. Sementara perbuatan itu dilakukan pada pertengahan Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
“Korban termakan rayuan tersangka, akhirnya datang ke rumah tersangka yang saat itu kosong karena kedua orang tuanya berjualan di pasar, dan melakukan perbuatan itu di kamar tersangka,” jelasnya.
Kali kedua, lanjutnya, perbuatan itu terjadi pada pertengahan April 2021 di rumah tersangka. Dimana tersangka merekam perbuatan bejad tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian dan handphone tersangka yang dipakai merekam pencabulan tersebut. Terhadap korban juga dilakukan visum,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak. Dimana tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun. (Mozes)