Gelap Mata, HM Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya

Ilustrasi. (Net)

TULANG BAWANG – Pria berinisial HM (45) warga Jalan PLN, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menikam lelaki berinisial HY (47). Peristiwa itu dipicu rasa cemburu terhadap HY yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK., menerangkan, aksi percobaan pembunuhan itu terjadi saat korban warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, melintas di Jalan Cemara, depan gerbang Pemda lama, Kelurahan Menggala Selatan, Selasa (20/04/2021), pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang mengendarai motor sendirian menuju perkantoran Pemda, tepat di depan gerbang Pemda lama motor korban ditabrak dari belakang oleh tersangka yang juga mengendarai motor, hingga keduanya sama-sama terjatuh.

“Korban dan tersangka terlibat adu mulut, lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya, melihat hal tersebut korban berlari dan dikejar oleh tersangka. Korban terjatuh di pinggir jalan tepat di samping trotoar, dan tersangka menusukkan sajam ke bagian dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, bibir sebelah kiri dan lengan sebelah kanan korban,” jelas Iptu Holili, Selasa (27/4/2021).

Aksi tersangka pun dilerai warga yang melihat kejadian tersebut, kemudian tersangka melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.

Tersangka percobaan pembunuhan ini akhirnya menyerahkan diri dengan menelepon petugas dan memberitahukan keberadaannya. Kemudian petugas pada, Senin (26/04/2021) sekira pukul 11.00 WIB, menjemputnya di rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Senin siang tersangka menelepon salah satu anggota Tekab 308 Polres dan memberitahukan keberadaannya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, selanjutnya petugas dari Polsek bersama Tekab 308 Polres menjemput tersangka dan membawanya ke Mapolres Tulang Bawang,” ujarnya.

Saat diinterogasi, motif tersangka melakukan percobaan pembunuhan ini karena tersangka menuduh korban telah selingkuh dengan istrinya. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Andika)

Redaksi TabikPun :