Gelapkan Uang, Si Untung Berakhir Buntung

AG alias Untung, tersangka penggelapan uang jutaan rupiah kini diamankan Polsek Padang Ratu Lampung Tengah, Selasa (16/3/2021). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Ada-ada saja modus penipuan pelaku kejahatan demi mencari keuntungan. Seperti yang dilakukan tersangka berinisial AG alias Untung ini, bermodal bujuk rayu investasi meubeuler, pria ini berhasil menggelabui korban uang jutaan rupiah.

Awalnya, pelaku membujuk rayu korban berdalih untuk menanam modal kepadanya dan menjanjikan akan membagikan hasil. Namun, bukan mendapatkan fee keutungan, justru  modal malah hilang tidak dikembalikan.

Korban tertarik lantaran pelaku katakan bahwa dirinya kekurangan modal untuk membuat order  bisnis furnitur berupa meubeuler meja dan kursi SD Payung Makmur. Pelaku pun mengajak korban untuk kerja sama dengan menitipkan modal sebesar Rp 7.500.000, kepada Pelaku. Tapi berjalan beberapa bulan, ternyata Pelaku tidak pernah memberi keuntungan bahkan uang korban juga tidak dikembalikan dengan alasan uang telah habis untuk kebutuhan keluarga.

Karena kesal dianggap tidak komitmen, korban melaporkan ke pihak kepolisian sektor Padang Ratu Lampung Tengah. Ulahnya itu, Panit Reskrim Polsek Padang Ratu Bersama Anggotanya Menangkapnya dengan jeratan pasal Penipuan dan Penggelapan.

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H menerangkan bahwa identitas Korban yakni Kandar (35), warga Kampung Negeri Kepayungan Kec. Pubian Lampung Tengah. Kejadian perundingan mereka itu dilakukan pada Senin (08/07/2020) lalu.

” Pelaku nyatakan kepada korban kekurangan Modal untuk membuat order meja dan kursi SD Payung Makmur, lalu Pelaku mengajak korban untuk kerja sama dengan menitipkan modal, Serta dijanjikan akan dibagi keuntungan suatu saat uang diperlukan akan dikembalikan tapi ternyata tidak”, ungkap Muslikh.

” Korban Melaporkan Pelaku ke Polsek Padangratu dengan nomor Laporan : LP/69-B/ III /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU Tanggal 14 febuari 2021″, kata Kapolsek.

” Kami ambil tindakan Panit bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku dan Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan Pengintaian di rumahnya”, terangnya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, UG Alias Untung dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun Penjara,” pungkasnya. ( Mozes)

Redaksi TabikPun :