Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) memusnahkan 891 botol miras berbagai merek dan 485 liter tuak di Halaman Polres setempat, Jumat (20/4/2018). Ratusan miras tersebut hasil dari razia yang dilakukan menyambut bulan suci ramadan.
Pemusnahan barang sitaan itu dihadiri Kabag Hukum Rizki mewakili Bupati Lampung Utara, Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara Kapten Kav Andi Budiman, Kasi Barang Bukti Kejari Lampung Utara Nurmalina Hadjar.SH,MH mewakili Kajari dan tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, didampingi Waka Polres Kompol Suparman, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Narkoba, serta para Kapolsek, mengatakan, pemusnahan barang sitaan itu dari hasil giat peningkatan kinerja jajarannya dalam menghadapi bulan Ramadhan mendatang. “Pemusnahan barang sitaan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri, untuk barang sitaan hasil operasi Polres Lampung Utara ada 891 botol miras dari berbagai jenis dan minuman jenis tuak,” ujar Kapolres.
Dijelaskannya, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari minuman botalan jenis vigour besar 413 botol, vigour kecil 415 botol, tuak 485 liter, visa 10 botol, virgo besar 6 botol, virgo kecil 4 botol, mission 2 botol, anggur merah 5 botol, newport 5 botol, topi miring 11 botol, ginseng 20 botol. Dengan menggunakan alat berat Buldoser ratusan botol miras di musnakan dengan cara menggilasnya. hal ini bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk memerangin tindakan yang melawan hukum.
“Kita lakukan pemberantasan berbagai merek miras pabrikan maupun oplosan. Semoga adanya pemberatasan ini setidaknya bisa mengurangi potensi kejahatan di masyarakat,” tutupnya. (Adi)