Pringsewu – Kepolisian Pageleran pringsewu Tanggamus menetapkan Tersangka AM (47), terduga Pelaku Pencabulan salah saeorang Siswi SDN di Pringsewu Lampung. Petugas menetapkan Warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung tersebut atas atas dasar dua alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual terhadap DS (9) kelas III SD di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu.
“Dua alat bukti bukti petunjuk bedasarkan keterangan saksi dan barang bukti baju olahraga dan celana dalam korban, hari ini juga kami tetapkan AM sebagai tersangka pencabulan terhadap korban anak dibawah umur” terang AKP Heri Sugito, Rabu sore, (29/3/17).
“Kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk menjaga anak-anak kita dari orang yang tidak dikenal karena kejahatan bisa terjadi dimana saja” tandas Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito.
Orang tua korban, WA (36), warga kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya, kendati begitu Ia berterima kasih kepada Polisi yang telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku pencabul anak perempuannya, dengan harapan tidak ada korban lainnya.
“Saya sangat jengkel dan terpukul, tetapi apa boleh buat semua sudah terjadi dan saya berharap pelaku dapat dihukun seberat-beratnya sesuai hukum yang belaku. Terlebih karena mental anak yang shock dan menjadi pendiam” ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua Pusat Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Pringsewu, Charida mengatakan, siap mendampingi dan telah melakukan pendataan korban.
“Kami siap dampingi korban, besok saya bersama tim akan ke Polsek guna melengkapi data-data yang kami butuhkan” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih ditahan dimapolsek Pagelaran. Perbuatannya diganjar melanggar pasal 76 E Junto pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahum 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Nanang)