PRINGSEWU – Inspektur Pringsewu Andi Purwanto me-warning seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Pekon (ADP).
Menurutnya, ditetapkannya Bace Subarnas Kepala Pekon Kotawaringin Kecamatan Adiluwih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ADD dan ADP 2019 yang masih ditangani Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu bisa menjadi pelajaran.
“Pada saat ini, Bace Subarnas sudah diberhentikan sementara sebagai Kepala Pekon Kota Waringin dan masih dalam proses penyidikan Polres Pringsewu,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Andi, kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu agar lebih berhati-hati dalam penggunaan DD maupun ADP. Begitu pun dalam realisasi pelaksanaan, harus sesuai dengan SPJ dan LPJ.
“Manfaatkan dan pergunakanlah anggaran tersebut untuk kesejahteraan masyarakat jangan sampai menyimpang dari aturan,” tutupnya. (Nanang)