Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penangkapan terhadap AM Kaor Pemerintahan Pekon Parerejo, Rabu (14/2/2018). AM ditangkap atas dugaan korupsi Anggaran Dana Pekon(ADP) dan Alokasi Dana Desa(ADD) 2016 Pekon Parerejo Kecamatan Gading Rejo Pringsewu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Syafruddin,S.H.,M.H., membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AM Kaor Pemerintahan Pekon Parerejo. Untuk proses penyidikan, AM akan ditahan selama 20 hari terhitung dari hari penangkapan terkait dugaan korupsi ADP Rp 351 juta dan ADD Rp 631 juta
“Indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Pekon bersama Kaor pemerintahan karena dalam proses pelaksanaan RUB Diduga terjadi mark up harga. Kemudian dalam pelaksanaanya juga ada tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau fiktif. Kemudian dalam Pertanggungjawabanya pun dibuat secara fiktif. Sehingga kami dari tim penyidik Kajari Pringsewu menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ,adapun kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 200 juta,” tutupnya. (Nanang)