METRO – Sebanyak 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang tenaga honorer Kota Metro terjaring operasi penegakan disiplin pegawai yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (26/9).
Ketujuh orang tersebut berinisial DA yang merupakan guru SMP Negeri 6 Metro, BY guru SDN 6 Metro Utara, NW dan NR guru SDN 9 Metro Utara, F guru SDN 1 Metro Barat, serta Y dan I sebagai pegawai honorer di dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Metro.
Kepala Satpol PP Kota Metro Imron menyampaikan, terjaringnya tujuh orang pegawai tersebut bukan tanpa alasan, pihaknya melakukan operasi berdasarkan surat perintah Wali Kota Metro Achmad Pairin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT.
“Pol pp melakukan razia berdasarkan berdasarkan surat perintah pak Wali Kota Metro nomor 32/KTPS/B-1/2017 tanggal 17 januari 2017 tentang pembentukan Tim monitoring penegakan disiplin ASN, dan juga surat perintah pak sekda nomor 331.1/277/Sprint/D-6.01/2017. Kemudian kami melakukan operasi penegakan disiplin ke tempat-tempat fasilitas umum dalam hal ini pasar mega mall dan kompleks shopping center, dan dapat ketujuh orang tersebut,” jelas Imron saat di konfirmasi tabikpun.com di ruang kerjanya, Rabu (27/9).
Ia menambahkan, ketujuh pegawai tersebut telah diberikan pembinaan oleh Satpol PP.Berita acaranya pun telah diserahkan ke Inspektorat Kota Metro guna dilakukan penindakan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disiplin pegawai.
“Kepada para pegawai negeri sipil maupun honorer telah diberikan nasehat oleh tim untuk tidak perbuatannya dan akan di tindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Metro,” tandasnya. (Ap)