Jambret Tas Pemotor di Jalintim, Tiga Pemuda Dicokok Polisi

Tiga pelaku meringkuk lemas pasca diciduk Polsek Terusan Nunyai. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Polsek Terusan Nunyai mencokok tiga pelaku jambret di Jalintim Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai. Korbanya seorang pengendara motor yang di jambret tasnya.

Tiga pelaku adalah Yudianto (23) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Bandar Mataram, Yogi Setiawan (19) warga Kampung Sendang Agung Kecamatan Bandar Mataram dan Edi Susanto (32) Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.

Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Selasa (22/7/2019) pukul 16.00 WIB. Atas laporan korban Dwi Warno (32) warga Kampung Poncowati RT 43 RW 09 Kecamatan Terbanggi Besar dengan Nomor : LP/ 188 -B/ VI/2019/LPG/Res LT/Sek Tenun Tanggal 10 Juni 2019 Kata Kapolsek.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si., Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, S.H., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melitas di Jalintim Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai mengendarai Motor, Jumat (31/5/2019) pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba dari belakang 2 orang pelaku mengendarai honda beat warna putih, langsung memepet sepeda motor korban.

“Selanjutnya dari sebelah kiri pelaku menarik tas milik korban yang diselempangkan sebelah kiri dan pelaku langsung berbalik arah. Mengetahui kejadian tersebut korban sempat mengejar pelaku bersama warga. Saat mengejar, salah satu pelaku menjatuhkan dompet, kemudian korban tidak melanjutkan pengejaran pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (25/7/2019).

Keberadaan pelaku diketahui petugas dengan menelusuri keberadaan HP korban yang diambil pelaku. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiganya berikut barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A3S milik korban.

“Para pelaku akan dijerat pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :