Kantongi Nama Pelaku, Polres Tunggu Hasil Visum Sebelum Menindak Pelaku Pengeroyokan dan Pengruskan di Metro Fair

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Yohanis. Ap

www.tabikpun.com, Metro – Kasus pengeroyokan dan pengrusakan di pasar malam Metro Fair Lapangan Samber Kota Metro menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro telah mengantongi tiga nama yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan atas korban Eriyanto.

“Ya, untuk laporan pengroyokan dan pengrusakan terhadap barang, sudah kita terima di Polres Metro atas nama pelapor Eriyanto. Sekarang sedang kita tindaklanjuti. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kita sudah mengantongi identitas dari para pelaku. Namun belum bisa dipublikasikan,” terang Kasat Reskrim AKP Yohanis, Sabtu (13/5).

Kronologis kejadian, lanjut dia, bermula ketika pelaku dan korban bertemu di salah satu cafe di Metro. Keduanya sempat terlibat perselisihan yang merambat hingga pasar malam Metro Fair pada, Jumat (12/5).

“Jadi korban itu sebelumnya bertemu dengan pelaku di cafe star one. Disana mereka ada mis komunikasi sehingga terjadi keributan. Ternyata keributan ini berlanjut karena korban adalah pemilik daripada wahana hiburan itu, jadi diduga pelaku ini mendatangi pasar malam dan merusak barang-barang yang ada di TKP milik dari pada pelapor. Korban juga mengaku terlapor akan membakar wahana permainan pasar malam ya, bukan Metro Fair,” kata dia.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit. Hasil visum digunakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kita menunggu hasil dari pada visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Setelah itu kita akan menyimpulkan pristiwa ini merupakan pristiwa pidana dan selanjutnya kita akan melakukan upaya-upaya tindakan,” terang Yohanis.

Berdasarkan kesaksian korban dan olah TKP, para terlapor diduga melanggar pasal 170 tentang Kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum. “Diduga para pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pengerusakan terhadap barang ini kita sangkakan pasal 170 KUHP,” tandasnya. (ap)

Redaksi TabikPun :