Kapolda Lampung Beri Tali Asih Korban Lakalantas

Tali asih diberikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno yang diwakili Karo Ops Kombes Yosi Hariyoso di Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Minggu (30/7/2017). (Ist)

www.tabikpun.com, Bandar Lampung –  Polda Lampung memberikan tali asih kepada korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas), di Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Minggu (30/7/2017). Pemberian tali asih secara simbolis diserahkan kepada tiga orang korban lakalantas yang dua diantaranya warga Kabupaten Pringsewu.

Tali asih diberikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno yang diwakili Karo Ops Kombes Yosi Hariyoso usai live streaming launching program pencanangan 2017 sebagai tahun keselamatan untuk kemanusiaan secara nasional.

Penerima tali asih adalah Singgih Kurniawan (16) pelajar warga Pekon Bandung Baru Barat Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu, Ahmad Taufiq Gozali (31) buruh warga Pekon Fajarisuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan Tomi (38) karyawan swasta warga Kemiling Kota Bandar Lampung.

“Program tahun keselamatan untuk kemanusiaan di Provinsi Lampung fokusnya seimbang antara pencegahan dan penindakan. Pencegahan lewat berbagai program himbauan dan sosialisasi tertib berlalu lintas dengan masuk ke sekolah dan Perguruan Tinggi. Lebih intens sejak Polda Lampung memiliki MoU dengan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung yang dilaksanakan antara lain lewat program Polisi Cilik, Polisi Sahabat Anak dan patroli sekolah bersama. Penindakan tetap dilakukan. Baik secara kewilayahan atau operasi gabungan,” kata Wadir Lantas AKBP Hery Setyawan.

Melalui pencangan keselamatan tahun 2017, Polda Lampung dan jajarannya berharap semua berjalan dengan baik tetapi semua itu tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kerjasama dan dukungan dari lima pilar menuju keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.

Lima pilar tersebut mulai dari manajemen keamanan berlalu lintas oleh forum komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian dukungan infrastruktur jalan raya oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terutama yang paling rentan yakni pejalan kaki,  sepeda dan sepeda motor. Selanjutnya standarisasi kelayakan kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota.

”Keempat yakni perilaku  para pengguna jalan raya oleh Polri yang didukung oleh Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi pada masyarakat. Sementara untuk penegakan hukum membutuhkan dukungan dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan.  Terakhir, penanganan paska kejadian lakalantas oleh Dinas Kesehatan dan Jasa Raharja,” tutupnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :